A.
Pengertian Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno.
Bentuk tunggal kata 'etika' yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta
etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa,
padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara
berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi
terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk
menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika
mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu
tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Biasanya bila kita mengalami kesulitan untuk
memahami arti sebuah kata maka kita akan mencari arti kata tersebut dalam
kamus. Tetapi ternyata tidak semua kamus mencantumkan arti dari sebuah kata
secara lengkap. Hal tersebut dapat kita lihat dari perbandingan yang dilakukan
oleh K. Bertens terhadap arti kata 'etika' yang terdapat dalam
Kamus Bahasa Indonesia yang lama dengan Kamus Bahasa Indonesia yang baru. Dalam
Kamus Bahasa Indonesia yang lama (Poerwadarminta, sejak 1953 - mengutip dari
Bertens,2000), etika mempunyai arti sebagai : "ilmu pengetahuan
tentang asas-asas akhlak (moral)". Sedangkan kata ‘etika’ dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 -
mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
1. ilmu tentang apa yang baik
dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban
moral (akhlak);
2. kumpulan asas atau nilai
yang berkenaan dengan akhlak;
3. nilai mengenai benar dan
salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Dari perbadingan kedua kamus tersebut terlihat bahwa
dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama hanya terdapat satu arti saja
yaitu etika sebagai ilmu. Sedangkan Kamus Bahasa Indonesia yang baru memuat
beberapa arti. Kalau kita misalnya sedang membaca sebuah kalimat di berita
surat kabar "Dalam dunia bisnis etika merosot terus" maka kata
‘etika’ di sini bila dikaitkan dengan arti yang terdapat dalam Kamus Bahasa
Indonesia yang lama tersebut tidak cocok karena maksud dari kata ‘etika’ dalam
kalimat tersebut bukan etika sebagai ilmu melainkan ‘nilai mengenai benar
dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat’. Jadi arti kata
‘etika’ dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama tidak lengkap.
K. Bertens berpendapat bahwa arti kata ‘etika’ dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut dapat lebih dipertajam dan susunan atau
urutannya lebih baik dibalik, karena arti kata ke-3 lebih mendasar daripada
arti kata ke-1. Sehingga arti dan susunannya menjadi seperti berikut :
1. nilai dan norma moral yang
menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu
kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
Misalnya, jika orang berbicara tentang etika orang
Jawa, etika
agama Budha, etika Protestan dan sebagainya, maka yang dimaksudkan etika di
sini bukan etika sebagai ilmu melainkan etika sebagai sistem nilai. Sistem
nilai ini bisaberfungsi dalam hidup manusia perorangan maupun pada taraf sosial.
2. kumpulan asas atau
nilai moral.
Yang dimaksud di sini adalah kode etik. Contoh
: Kode Etik Jurnalistik
3. ilmu tentang yang
baik atau buruk.
Etika baru menjadi ilmu bila kemungkinan-kemungkinan
etis (asas-asas dan nilai-nilai tentang yang dianggap baik dan buruk)
yang begitu saja diterima dalam suatu masyarakat dan sering kali tanpa disadari
menjadi bahan refleksi bagi suatu penelitian sistematis dan metodis. Etika di
sini sama artinya dengan filsafat moral.
B.
Prinsip-prinsip
etika profesi
Tuntutan profesional sangat erat hubungannya dengan suatu kode etik untuk masing-masing profesi. Kode etik itu berkaitan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi. Di sini akan dikemukakan empat prinsip etika profesi yang paling kurang berlaku untuk semua profesi pada umumnya. Tentu saja prinsip-prinsip ini sangat minimal sifatnya, karena prinsip-prinsip etika pada umumnya yang paling berlaku bagi semua orang, juga berlaku bagi kaum profesional sejauh mereka adalah manusia.
1. Pertama, prinsip tanggung jawab. Tanggung jawab adalah satu prinsip pokok bagi kaum profesional, orang yang profesional sudah dengan sendirinya berarti orang yang bertanggung jawab. Pertama, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaannya dan terhadap hasilnya. Maksudnya, orang yang profesional tidak hanya diharapkan melainkan juga dari dalam dirinya sendiri menuntut dirinya untuk bekerja sebaik mungkin dengan standar di atas rata-rata, dengan hasil yang maksimum dan dengan moto yang terbaik. Ia bertanggung jawab menjalankan pekerjaannya sebaik mungkin dan dengan hasil yang memuaskan dengan kata lain. Ia sendiri dapat mempertanggungjawabkan tugas pekerjaannya itu berdasarkan tuntutan profesionalitasnya baik terhadap orang lain yang terkait langsung dengan profesinya maupun yang terhadap dirinya sendiri. Kedua, ia juga bertanggung jawab atas dampak profesinya itu terhadap kehidupan dan kepentingan orang lain khususnya kepentingan orang-orang yang dilayaninya. Pada tingkat dimana profesinya itu membawa kerugian tertentu secara disengaja atau tidak disengaja, ia harus bertanggung jawab atas hal tersebut, bentuknya bisa macam-macam. Mengganti kerugian, pengakuan jujur dan tulus secara moral sebagai telah melakukan kesalahan: mundur dari jabatannya dan sebagainya.
2. Prinsip kedua adalah prinsip keadilan . Prinsip ini terutama menuntut orang yang profesional agar dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayaninya dalam rangka profesinya demikian pula. Prinsip ini menuntut agar dalam menjalankan profesinya orang yang profesional tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap siapapun termasuk orang yang mungkin tidak membayar jasa profesionalnya .prinsip “siapa yang datang pertama mendapat pelayanan pertama” merupakan perwujudan sangat konkret prinsip keadilan dalam arti yang seluas-luasnya .jadi, orang yang profesional tidak boleh membeda-bedakan pelayanannya dan juga kadar dan mutu pelayanannya itu jangan sampai terjadi bahwa mutu dan itensitas pelayanannya profesional dikurangi kepada orang yang miskin hanya karena orang miskin itu tidak membayar secara memadai. Hal ini dapat kita lihat dari beberapa kasus yang sering terjadi di sebuah rumah sakit, yang mana rumah sakit tersebut seringkali memprioritaskan pelayanan kepada orang yang dianggap mampu untuk membayar seluruh biaya pengobatan, tetapi mereka melakukan hal sebaliknya kepada orang miskin yang kurang mampu dalam membayar biaya pengobatan. Penyimpangan seperti ini sangat tidak sesuai dengan etika profesi, profesional dan profesionalisme, karena keprofesionalan ditujukan untuk kepentingan orang banyak (melayani masyarakat) tanpa membedakan status atau tingkat kekayaan orang tersebut.
3. Prinsip ketiga adalah prinsip otonomi. Ini lebih merupakan prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya ini merupakan kensekuensi dari hakikat profesi itu sendiri. Karena, hanya kaum profesional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut. ini terutama ditujukan kepada pihak pemerintah. Yaitu, bahwa pemerintah harus menghargai otonomi profesi yang bersangkutan dan karena itu tidak boleh mencampuri urusan pelaksanaan profesi tersebut. Otonomi ini juga penting agar kaum profesional itu bisa secara bebas mengembangkan profesinya, bisa melakukan inovasi, dan kreasi tertentu yang kiranya berguna bagi perkembangan profesi itu dan kepentingan masyarakat luas. Namun begitu tetap saja seorang profesional harus diberikan rambu-rambu / peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk membatasi / meminimalisir adanya pelanggaran yang dilakukan terhadap etika profesi, dan tentu saja peraturan tersebut ditegakkan oleh pemerintah tanpa campur tangan langsung terhadap profesi yang dikerjakan oleh profesional tersebut.
Hanya saja otonomi ini punya batas-batasnya juga. Pertama, prinsip otonomi dibatasi oleh tanggung jawab dan komitmen profesional (keahlian dan moral) atas kemajuan profesi tersebut serta (dampaknya pada) kepentingan masyarakat. Jadi, otonomi ini hanya berlaku sejauh disertai dengan tanggung jawab profesional. Secara khusus, dibatasi oleh tanggung jawab bahwa orang yang profesional itu, dalam menjalankan profesinya secara otonom, tidak sampai akan merugikan hak dan kewajiban pihak lain. Kedua, otonomi juga dibatasi dalam pengertian bahwa kendati pemerintah di tempat pertama menghargai otonom kaum profesional, pemerintah tetap menjaga, dan pada waktunya malah ikut campur tangan, agar pelaksanaan profesi tertentu tidak sampai merugikan kepentingan umum. Jadi, otonomi itu hanya berlaku sejauh tidak sampai merugikan kepentingan bersama. Dengan kata lain, kaum profesional memang otonom dan bebas dalam menjalankan tugas profesinya asalkan tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tetentu, termasuk kepentingan umum. Sebaliknya, kalau hak dan kepentingan pihak tertentu dilanggar, maka otonomi profesi tidak lagi berlaku dan karena itu pemerintah wajib ikut campur tangan dengan menindak pihak yang merugikan pihak lain tadi. Jadi campur tangan pemerintah disini hanya sebatas pembuatan dan penegakan etika profesi saja agar tidak merugikan kepentingan umum dan tanpa mencampuri profesi itu sendiri. Adapun kesimpangsiuran dalam hal campur tangan pemerintah ini adalah dapat dimisalkan adanya oknum salah seorang pegawai departemen agama pada profesi penghulu, yang misalnya saja untuk menikahkan sepasang pengantin dia meminta bayaran jauh lebih besar daripada peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
4. Prinsip integritas moral. Berdasarkan hakikat dan ciri-ciri profesi di atas terlihat jelas bahwa orang yang profesional adalah juga orang yang punya integritas pribadi atau moral yang tinggi. Karena, ia mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya dan juga kepentingan orang lain dan masyarakat. Dengan demikian, sebenarnya prinsip ini merupakan tuntutan kaum profesional atas dirinya sendiri bahwa dalam menjalankan tugas profesinya ia tidak akan sampai merusak nama baiknya serta citra dan martabat profesinya. Maka, ia sendiri akan menuntut dirinya sendiri untuk bertanggung jawab atas profesinya serta tidak melecehkan nilai yang dijunjung tinggi dan diperjuangkan profesinya. Karena itu, pertama, ia tidak akan mudah kalah dan menyerah pada godaan atau bujukan apa pun untuk lari atau melakukan tindakan yang melanggar niali uang dijunjung tinggi profesinya. Seorang hakim yang punya integritas moral yang tinggi menuntut dirinya untuk tidak mudah kalah dan menyerah atas bujukan apa pun untuk memutuskan perkara yang bertentangan dengan prinsip keadilan sebagai nilai tertinggi yang diperjuangkan profesinya. Ia tidak akan mudah menyerah terhadap bujukan uang, bahkan terhadap ancaman teror, fitnah, kekuasaan dan semacamnya demi mempertahankan dan menegakkan keadilan. Kendati, ia malah sebaliknya malu kalau bertindak tidak sesuai dengan niali-nilai moral, khususnya nilai yang melekat pada dan diperjuangkan profesinya. Sikap malu ini terutama diperlihatkan dengan mundur dari jabatan atau profesinya. Bahkan, ia rela mati hanya demi memepertahankan kebenaran nilai yang dijunjungnya itu. Dengan kata lain, prinsip integritas moral menunjukan bahwa orang tersebut punya pendirian yang teguh, khususnya dalam memperjuangjan nilai yang dianut profesinya. Biasanya hal ini (keteguhan pendirian) tidak bisa didapat secara langsung oleh pelaku profesi (profesional), misalnya saja seorang yang baru lulus dari fakultas kedokteran tidak akan langsung dapat menjalankan seluruh profesi kedokterannya tersebut, melainkan dengan pengalaman (jam terbang) dokter tersebut dalam melayani masyarakat.
1.
Etika Teleologi
Teleologi
berasal dari bahasa Yunani yaitu telos yang
memiliki arti tujuan. Dalam hal mengukur baik buruknya suatu tindakan yaitu
berdasarkan tujuan yang akan dicapai atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan
dari tidakan yang telah dilakukan. Dalam tori teleologi terdapat dua aliran,
yaitu.
a. Egoisme etis
Inti pandangan dari egoisme adalah
tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar kepentingan
pribadi dan memajukan diri sendiri.
b. Utilitarianisme berasal dari
bahasa Latin yaitu utilis yang
memiliki arti bermanfaat. Menurut toeri ini, suatu perbuatan memiliki arti baik
jika membawa manfaat bagi seluruh masyarakat ( The greatest happiness of the greatest number ).
2.
Deontologi
Deontologi
berasal dari bahasa Yunani yaitu deon yang
memiliki arti kewajiban. Jika terdapat pertanyaan “Mengapa perbuatan ini baik
dan perbuatan itu harus ditolak karena buruk?”. Maka Deontologi akan menjawab
“karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dank arena perbuatan kedua
dilarang”. Pendekatan deontologi sudah diterima oleh agama dan merupakan salah
satu teori etika yang penting.
3.
Teori Hak
Dalam
pemikiran moral saat ini, teori hak merupakan pendekatan yang paling banyak
dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori
hak ini merupaka suatu aspek dari teori deontologi karena berkaitan dengan
kewajiban. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia
adalah sama. Oleh karena itu, hak sangat cocok dengan suasana pemikiran
demokratis.
4.
Teori Keutamaan ( Virtue )
Dalam
teori keutamaan memandang sikap atau akhlak seseorang. Keutamaan bisa
didefinisikan sebagai disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan
memungkinkan seseorang untuk bertingkah laku baik secara moral. Contoh sifat
yang dilandaskan oleh teori keutamaan yaitu kebijaksanaan, keadilan, suka
bekerja keras dan hidup yang baik.
D. Egoisme Etis
1. Pendapat pokok faham
egoisme etis:
Egoisme etis
adalah suatu faham etika normatif yang menyatakan bahwa setiap orang wajib
memilih tindakan yang paling menguntungkan bagi dirinya sendiri. Dengan kata
lain, menurut faham ini, tindakan yang baik dan dengan demikian wajib diambil
adalah tindakan yang menguntungkan bagi diri sendiri. Satu-satunya kewajiban
manusia adalah mengusahakan agar kepentingannya sendiri dapat terjamin.
Ini tidak
berarti bahwa kepentingan orang lain harus senantiasa diabaikan. Karena, bisa
jadi demi pencapaian hasil yang paling menguntungkan untuk diri sendiri, orang
justru perlu mengindahkan kepentingan orang lain. Namun dalam hal ini kenyataan
bahwa tindakan itu membawa keuntungan atau kebaikan untuk orang lain bukanlah
hal yang membuat tindakan tersebut benar. Yang membuat tindakan itu benar
adalah fakta bahwa tindakan itu menunjang usaha untuk memperoleh apa yang
paling menguntungkan bagi dirinya.
Faham ini juga
tidak bermaksud menganjurkan untuk mencari nikmat pribadi sepuas-puasnya,
seperti halnya diajarkan oleh faham Hedonisme. Justru dalam banyak hal
faham Egoisme Etis melarang pencarian nikmat pribadi, karena hal itu dalam
jangka panjang justru tidak menguntungkan. Yang dianjurkan oleh Egoisme Etis
adalah agar setiap orang melakukan apa yang sesungguhnya dalam jangka panjang
akan menguntungkan untuk dirinya (“A person ought to do what really is
to his or her own best advantage, over the long run.”) Egoisme Etis
memang menganjurkan “selfishness” tetapi bukan “foolishness”.
2. Argumen-argumen untuk
mendukung Egoisme Etis:
Argumen pertama
yang biasanya dipakai untuk mendukung Egoisme Etis adalah kenyataan bahwa kalau
kita mau mengusahakan hal-hal yang menguntungkan semua pihak, masing-masing
orang justru wajib memperhatikan kepentingannya sendiri. Karena yang paling
tahu tentang apa yang paling dibutuhkan oleh seseorang adalah orang itu
sendiri, dan bukan orang lain. Kalau kita cenderung mau mengurusi orang lain,
dapat terjadi bahwa kita justru tidak menguntungkan semua pihak.
Seperti
dinyatakan oleh Robert G. Olson dalam bukunya The Morality of Self-Interest
(1968), “The individual is most likely to contribute to social betterment by
rationally pursuing his own best long-range interests” (“Masing-masing
individu akan paling menyumbang pada perbaikan sosial [kalau masing-masing
individu] dengan secara rasional mengejar apa yang dalam jangka panjang menjadi
kepentingannya sendiri yang paling baik”). Masing-masing orang sendiri lah yang
paling tahu akan apa yang diinginkan dan dibutuhkannya. Kita tidak pernah tahu persis apa yang diinginkan dan dibutuhkan orang
lain. Kalau kita mencampuri urusan orang lain, campurtangan ini justru malah
hanya merusak kesejahteraannya, karena bersifat ofensif bagi kebebasannya untuk
menentukan diri. Mencampuri urusan orang lain dapat melanggar prinsip “privacy”
seseorang. Menjadikan orang lain sebagai objek atau sasaran perbuatan karitatif
kita, sama saja dengan merendahkan martabatnya. Dengan memperhatikan
kepentingan orang lain, kita dapat menciptakan situasi ketergantungan dan
kurang menghargai kemampuan serta harga diri orang yang ditolong.
Argumen yang
kedua mendasarkan diri pada keunggulan Egoisme Etis dibandingkan dengan Etika
Altruis dalam menjunjung tinggi nilai hidup masing-masing individu. Seperti
dinyatakan oleh Ayn Rand (dalam bukunya The Virtues of Selfishness),
Egoisme Etis merupakan satu-satunya filsafat moral yang menghormati integritas
kehidupan masing-masing individu. Menurut dia, Etika Altruis bersifat merusak
nilai hidup manusia sebagai individu di dunia ini. Etika Altruis yang cenderung
mengatakan pada setiap orang “hidupmu hanyalah sesuatu yang bersifat sementara
dan pantas dikorbankan,” dapat dikatakan cenderung menolak nilai diri pribadi
manusia. Perhatian pokok kaum altruis bukan bagaimana dapat hidup
sepenuh-penuhnya di dunia ini, tetapi bagaimana mati suci (bagaimana mengorbankan
hidup ini) bagi orang lain. Perhatian pokok macam ini dapat membuat orang
kurang menghargai dan memperkembangkan hidupnya semaksimal mungkin.
Argumen
tersebut kalau mau dirumuskan secara singkat akan berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap pribadi manusia hanya memiliki satu hidup untuk dihayati. Kalau
kita memandang setiap individu bernilai sungguh-sungguh, atau kalau setiap
individu secara moral bernilai dalam dirinya sendiri, maka kita mesti
menyetujui bahwa hidup kita yang satu ini amatlah penting untuk dipertahankan
dan dikembangkan sepenuhnya.
(2) Etika Altruis memandang hidup masing-masing individu sebagai suatu yang
bila perlu mesti direlakan untuk dikorbankan bagi orang lain.
(3) Maka Etika Altruis tidak menganggap serius nilai hidup masing-masing individu
manusia.
(4) Sedangkan, Egoisme Etis, yang memperkenankan setiap pribadi manusia
memandang hidupnya sendiri sebagai bernilai paling tinggi, sungguh mengambil
serius nilai hidup masing -masing individu manusia; bahkan Egoisme Etis dapat
dika-takan merupakan satu-satunya teori moral yang melakukan hal itu.
(5) Maka Egoisme Etis merupakan teori moral yang wajib diterima.
Argumen yang
ketiga yang biasanya dipakai untuk mendukung teori moral Egoisme Etis adalah
kemampuannya untuk secara jelas dan sederhana memberikan satu prinsip dasar
untuk menjelas-kan macam-macam aturan dan pedoman perilaku manusia sehari-hari.
Di balik macam-macam aturan yang mengikat manusia dalam hidupnya sehari-hari,
seperti: tidak boleh menyakiti orang lain, wajib mengatakan yang benar, wajib
menepati janji, dsb., menurut Egoisme Etis, ada satu prinsip dasar, yakni
prinsip mengejar kepentingan diri sendiri. Aturan-aturan tersebut dapat
diterangkan berdasarkan prinsip mengejar kepentingan diri sendiri. Mengapa kita
tidak boleh menyakiti orang lain, misalnya, dapat dijelaskan demikian: apabila
kita biasa menyakiti orang lain, maka orang lain pun tidak akan segan-segan
atau ragu-ragu untuk menyakiti kita. Kalau kita
menyakiti orang lain, orang itu akan melawan dan membalas. Dapat terjadi pula
bahwa karena kita menyakiti orang lain, kita akan dihukum dan dimasukkan
penjara karenanya. Dengan menyakiti orang lain, akhirnya kita sendiri akan
rugi. Maka pada dasarnya merupakan keuntungan bagi diri kita sendiri apabila
kita tidak menyakiti orang lain. Logika pemikiran yang sama dapat dipakai untuk
menjelaskan aturan-aturan lain yang wajib kita patuhi setiap hari.
3. Tanggapan Kritis:
Kalau kita
perhatikan argumen pertama di atas secara kritis, maka akan nampak bahwa
argumen tersebut sebenarnya tidak mendukung prinsip egoisme etis. Mengapa
demikian? Alasan pokok yang diberikan dalam argumen pertama untuk mendukung
Egoisme Etis adalah bahwa kalau setiap orang mengejar apa yang dalam jangka
panjang menjadi kepentingannya sendiri yang paling baik, maka perbaikan sosial
atau terpenuhinya kepentingan semua pihak justru akan terjamin, karena
masing-masing individu lah yang paling tahu apa yang dia butuhkan. Kalau
Egoisme Etis sungguh konsisten dengan prinsipnya, maka ia tidak perlu peduli
akan perbaikan sosial atau keterjaminan bahwa kepentingan semua pihak akan
lebih terpenuhi. Kenyataan bahwa dalam argumen pertama hal tersebut dipedulikan
dan bahkan dijadikan alasan untuk bersikap egoistik, maka walaupun Egoisme Etis
menganjurkan untuk berperilaku egoistik, prinsip dasariah yang melandasinya
justru tidak egoistik.
Dalam
argumentasi kedua, Egoisme Etis nampaknya keluar sebagai teori moral yang lebih
baik atau lebih masuk akal daripada Etika Altruis. Akan tetapi hal itu terjadi
karena faham Etika Altruis digambarkan sedemikian ekstrim, sehingga tidak
sesuai dengan apa yang sesungguhnya diajarkan olehnya. Dalam argumen tersebut
diberi kesan bahwa Etika Altruis itu mengajarkan bahwa kepentingan diri sendiri
itu sama sekali tidak bernilai dibandingkan dengan kepentingan orang
lain, sehingga setiap tuntutan untuk mengorbannkannya demi kepentingan
orang lain wajib dipenuhi.
Akan tetapi
gambaran tentang Etika Altruis, sebagaimana diberikan oleh Ayn Rand sebagai
penganjur Egoisme Etis, itu tidak fair, karena yang diajarkan oleh Etika
Altruis tidak seekstrim dalam gambaran tersebut. Yang diajarkan oleh Etika
Altruis adalah bahwa meskipun hidup masing-masing individu di dunia ini
merupakan suatu yang amat bernilai, namun bukanlah satu-satunya nilai dan juga
bukan nilai yang mutlak. Usaha mencapai kebagiaan hidup sejati manusia tidak
lepas dari perlunya bersikap baik terhadap orang lain dan kerelaan untuk
berkorban bagi manusia lain. Kalau hal tersebut sasamasekali diabaikan, karena
nilai hidup masing-masing individu di dunia ini dimutlakkan, maka kebahagiaan
sejati manusia justru tidak akan tercapai. Demikianlah, dengan terlalu memutlakkan
nilai hidup masing-masing individu manusia, Egoisme Etis justru akan
menggagalkan usahanya sendiri untuk mengejar apa yang paling menunjang bagi
terpenuhinya kepentingan diri yang sejati.
Berkenaan
dengan argumentasi ketiga, argumen ini pun tidak berhasil menegakkan Egoisme
Etis sebagai teori moral normatif yang dapat dan perlu diterima. Argumen
tersebut hanya mampu menunjukkan bahwa sebagai pedoman umum dapat
dikatakan bahwa memang lebih menguntungkan bagi diri sendiri untuk melaksanakan
kewajiban dan tidak melanggar larangan sebagaimana diatur dalam pedoman
perilaku sehari-hari. Berusaha untuk tidak menyakiti orang lain memang pada
umumnya lebih menguntungkan untuk diri sendiri. Tetapi hal ini tidak
selalu demikian. Kadang-kadang dalam praktek orang lebih beruntung kalau
dapat menyakiti orang lain terlebih dulu daripada disakiti olehnya. Maka
kewajiban untuk tidak menyakiti orang lain dan kewajiban-kewajiban moral yang
lain tidak dapat diturunkan dari prinsip egoistik untuk mencari apa yang paling
menguntungkan untuk diri sendiri.
Selain itu,
seandainya benar bahwa dengan mendermakan uangnya kepada orang miskin pada
akhirnya diri sendirilah yang diuntungkan, kiranya tidak dapat ditarik
kesimpulan bahwa keuntungan diri sendirilah yang menjadi motif pokok tindakan
mendermakan uang kepada orang miskin. Yang seringkali terjadi adalah bahwa
motif pokok tindakan tersebut memang kepentingan orang yang ditolong, sedangkan
untuk diri sendiri itu hanyalah sekunder atau merupakan akibat samping dari
tindakan mau menolong orang lain tersebut. Seandainya betul bahwa semua
tindakan altruistik itu bermotifkan kepentingan egoistik, maka hidup sosial
manusia akan menjadi lebih sulit, karena dipenuhi rasa kecurigaan. Setiap
perbuatan baik akan selalu ditanggapi dengan sikap sinis, karena toh bukan
kepentingan orang yang ditolong yang menjadi fokus perhatian, tetapi diri
sendiri. Orang yang mendapatkan pertolongan sulit untuk berterima kasih, karena
melulu hanya dijadikan sarana saja bagi pemenuhan kepentingan diri si penolong
saja.
Egoisme Etis
biasanya mendasarkan diri pada apa yang dikemukakan oleh Egoisme Psikologis.
Tetapi kita sudah lihat di atas, bahwa pendapat pokok Egoisme Psikologis tidak
dapat dipertahankan. Sebagaimana Egoisme Psikologis, Egoisme Etis meredusir
kompleksitas motivasi tindakan manusia pada motif mencari apa yang
menguntungkan bagi diri sendiri. Tetapi ini tidak sesuai dengan kenyataan.
Bahwasanya Egoisme Etis dapat menjelaskan kewajiban moral atas dasar prinsip
kepentingan diri atau motif mencari apa yang menguntungkan bagi diri sendiri,
belumlah merupakan bukti bahwa kepentingan diri merupakan satu-satunya dasar
bagi kewajiban moral. Hanya kalau dapat dibuktikan bahwa kepentingan diri
merupakan satu-satunya dasar bagi kewajiban moral, maka Egoisme Etis
sebagai suatu teori moral normatif tidak dapat diterima.
Sumber :