Dana Cadangan.
Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan
sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud
jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian
dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam
sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan
sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan
apabila tidak mencukupi ditambah dengan.simpanan. Dapat
dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika
kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah
modalnya wajib diumumkan.
Karena modal
perusahaan sudah berkurang dan beresiko.
Pemupukan dana
cadangan koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasar
prosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap
tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas
pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana
cadangan semakin besar. Dana cadangan sering lebih besar
jumlahnya dibanding simpanan anggota. Apabila dana cadangan
menjadi sangat besar dan simpanan anggota tetap kecil, maka
koperasi tidak ubahnya seperti perusahaan bersama
atau mutual company (onderling; perusahaan tanpa pemilik).
Ada yang berpendapat bahwa memang mutual company merupakan
bentuk akhir dari koperasi, yang tentu bukan menjadi
tujuannya. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup
kerugian, jumlah dana cadangan dapat dibatasi sampai jumlah
tertentu sesuai keperluan. Misalnya disusun sampai mencapai
sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah modal koperasi.
Sebelum mencapai jumlah tersebut penggunaannya dibatasi
hanya untuk menutup kerugian. Setelah tercapai jumlah
tersebut dapat ditambah sesuai dengan kepentingan koperasi.
Ada pendapat di
kalangan koperasi bahwa dana cadangan merupakan modal
sosial, bukan milik anggota dan tidak boleh dibagikan kepada
anggota sekalipun dalam keadaan koperasi dibubarkan.
Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan
termasuk untuk dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak
melanggar batas minimumnya. Misalnya pada saat koperasi
mengalami kerugian dalam tahun buku tertentu, tetapi ingin
membagikan SHU kepada anggota dengan pertimbangan tidak
merugikan usaha koperasi dan melanggar ketentuan tentang
dana cadangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar