PERANAN KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN SOSIAL DAN EKONOMI
I.
PERANAN KOPERASI DI NEGARA YANG SEDANG BERKEMBANG
Pembentukan organisasi koperasi yang
mandiri dan otonom telah diterima dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1. Organisasi koperasi relatif
terbuka dan demokrasi, mempunyai perusahaanyang dimiliki bersama dan dapat
mewujudkan keuntungan-keuntungan yang bersifat social/ekonomis dari kerja sama
bagi kemanfaatan para anggotanya.
2. Melalui pembentukan
perusahaan yang dimiliki secara bersama, para anggota memperoleh peningkatan
pelayanan dengan pengadaan secara langsung barang dan jasa yang dibutuhkannya
atas dasar persyaratan yang lebih baik dibandingkan dengan yang diperoleh di
pasar umum atau disediakan Negara.
3. Stuktur dasar dari tipe
organisasi kopersi yang bersifat social ekonomis cukup fleksibel untuk
diterapkan pada berbagai kondisi social ekonomis tertentu.
4. Para anggota yang termaksud
golongan penduduk yang social ekonominya “lemah”, dapat memanfaatkan sarana
swadaya yang terdapat pada organisasi koperasi untuk memperbaiki situasi
ekonomi/sosialnya, dan untuk mengintegrasikan dirinya dalam proses pembangunan
social ekonomis.
Usul-usul mengenai peranan koperasi
dalam pembangunan ekonomi social Negara-negara yang sedang berkembang,
Konferensi Umum Internasional Labour Organization dan International Labour
Office, melalui Rekomendasi 127 yang menyatakan dengan tegas, bahwa :
1. Pembentukan dan pertumbuhan
kopersasi harus merupakan salah satu alat yang penting bagi pembangunan
ekonomi, social, dan budaya, serta kemajuan manusia di Negara-negara sedang
berkembang.
2. Secara khusus, kopersai
harus dididrikan dan dikembangkan sebagai sarana :
a. untuk memperbaiki situasi
ekonomi, social, dan budaya, dari mereka yang
memiliki
sumber daya dan kesempatan yang terbatas, demikian pula untuk mendorong
semangat mereka untuk berprakasa.
b. untuk meningkatkan sumber
daya modal pribadi dan nasional melalui usaha-usaha yang mengarah kepada
pembentukan simpanan, menghilangkan riba dan pemanfaatan kredit secara sehat.
c. untuk memberikan kontribusi
kepada perekonomian melalui peningkatan langkah-langkah pengawasan secara
demokratis atas kegiatan-kegiatan ekonomi dan atas pembagian hasil usaha secara
adil.
d. untuk meningkatkan
pendapatan nasional, penerimaan ekspor dan penciptaan lapangan kerja dengan
memanfaatkan sumber daya secara penuh.
e. untuk memperbaiki kondisi
social, dan menunjang pelayanan social dibidang-bidang seperti perumahan,
kesehatan, pendidikan, dan komunikasi.
f. untuk membantu meningkatkan
pengetahuan umum dan teknik dari para anggotanya.
3. Pemerintah-pemerintah,
Negara-negara sedang berkembang agar merumuskan dan melaksanakan suatu
kebijakan yang memungkinkan koperasi memperoleh bantuan dan dorongan yang
bersifat ekonomi, keuangan, teknik, hokum atau yang lain, tanpa mempengaruhi
kemandiriannya.
4. a. Dalam menerapkan
kebijakan semacam itu peril dipertimbangkan kondisi-kondisi ekonomi dan social
sumber daya yang tersedia dan peranan yang dapat dimainkan oleh koperasi dalam
pembangunan Negara yang bersangkutan.
b. Kebijakan itu perlu
diintegrasikan kedalam rencana pembangunan sepanjang hal itu sesuai dengan
cirri-ciri pokok koperasi.
5. Kebijakan itu perlu selalu
ditinjau dan disesuaikan dengan perubahan-perubahan kebutuhan ekonomi dan
social, dan dengan kemajuan teknologi.
6. Gerakan koperasi perlu
dilibatkan dalam perumusan dan jika mungkin dalam pelaksanaan pembangunan
social/ekonomi.
a. Pemerintah yang bersangkutan
sebaiknya melibatkan kopersi atas dasar yang sama seperti organisasi-organisasi
yang lain dalam perumusan rencana ekonomi nasional dan tindakan-tindakan pada
umumnya.
b. Seperti yang ditetapkan dalam
pasal 7 dan pasal 9, ayat ( 1 ) yang merekomendasikan bahwa kopersi perlu
memiliki kewenangan untuk mewakili kepentingan koperasi anggotanya baik
ditingkat local, regional maupun ditingkat nasional.
II.
DAMPAK KOPERASI TERHADAP PROSES PEMBANGUNAN SOSIAL EKONOMI
A. Dampak
Mikro dari suatu Koperasi
1.
Dampak mikro yang bersifat langsung terhadap para anggota dan perekonomiannya,
yang timbul dari peningkatan jasa pelayanan perusahaan koperasi dan dari
kegiatan-kegiatan kelompok koperasi. Jika pelayanan tersebut diterima oleh
anggota dapat :
a. Menerapkan metode-metode
produksi yang inovatif, yang memungkinkan peningkatan produktivitas dan hasil
produksi keseluruhannya dalam jumlah yang besar.
b. melakukan diversivikasi
atau spesialisasi dalam proses produksinya.
2.
Dampak mikro yang bersifat tidak langsung terhadap lingkungann organisasi
kopersi dapat secara serentak memberikan kontribusi pada perkembangan social
dan ekonomi. Dampak-dampak persaingan dari koperasi; pembentukan suatu
perusahaan koperasi dalam situasi pasar yang ditandai oleh persaingan, akan
memaksa para pesaing lainnya untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan
mereka.
B. Dampak
Makro dari Organisi Koperasi
Ada 4 kontribusi-kontribusi dalam
beberapa bidang :
1. Politik
Kontribusi-kontribusi yang potensial
terhadap pembangunan “politik”, sejumlah harapan dari dampak belajar para
anggota koperasi, yang berpartisipasi secara aktif dalam lembaga-lembaga
kopersi yang diorganisasi secara demokratis.
2. Sosial
Kontribusi-kontribusi yang potensial
terhadap pembangunan “social budaya”. Wadah ini sebagai perkumpulan yang
bersifat sukarela dalam proses pembangunan dari bawah diharapkan akan bertitik
tolak dari struktur social yang ada, dan akan merangsang inovasi-inovasi
tertentu yang dapat mengubah masyarakat tradisional tanpa merusaknya.
3.
Ekonomi Sosial
Jika koperasi berhasil meningkatkan
pelayanannya secara efisiensi bagi para anggotanya yang secara social ekonomis
“lemah” dan “miskin”, maka ia telah memberikan kontribusi yang cukup besar
terhadap proses integrasi ekonomi dan social.
4. Ekonomi
Kontribusi-kontribusi yang potensial
terhadap pembangunan ekonomi :
a. perubahan secara bertahap
perilaku para petani dan pengusaha kecil dan menengah yang semula berpikir
tradisional menjadi termotivasi dan akan memperoleh kesempatan untuk
memanfaatkan sumber dayanya sendiri.
b. diversivikasi struktur produksi,
perluasan usaha pengadaan bahan makanan dari bahan mentah.
c. peningkatan pendapatan dan
perbaikan situasi ekonomi para petani, pengrajin, dan pekerja lepas dapat
mengurangi kemiskinan di pedesaan.
d. peningkatan kegiatan pembentukan
modal dan perbaikan “modal manusia” melalui pendidikan latihan manajer,
karyawan, dan anggota.
e. transformasi secara bertahap para
petani yang orintasinya pada pemenuhan kebutuhan dasar ke dalam suatu system
ekonomi yang semakin berkembang, melalui pembagian kerja dan spesialisasi yang
semakin meningkat.
f. pengembangan pasar, perbaikan
stuktur pasar, perilaku pasar dan prestasi pasar, dan persaingan semakin
efektif akan memperbaiki koordinasi yang saling membantu dari berbagai rencana
ekonomi konsumen dan produsen berbagai barang dan jasa.
III.
ASPEK-ASPEK POKOK KOPERASI DAN SISTEM EKONOMI
Ada 3 sistem ekonomi yang berbeda
berdasarkan kesamaan-kesamaan hakiki yang terdapat dalam struktur pembuatan
keputusan, struktur infomasi dan motivasi pada perekonomian Negara-negara
industri.
a. sistem perekonomian swasta atau
kapitalis, misalnya Amerika Serikat, Republik Federasi Jerman, dan
Negara-negara industri Barat lainnya termasuk Jepang.
b. Sistem perekonomian sosialis yang
direncanakan dari pusat, misalnya Republik Demokrasi Jerman dan Uni Soviet.
c. Sistem perekonomian pasar
sosialis dengan pemilikan masyarakat (Yugoslavia) atau denagn pemiliakn Negara
(Hongaria) yang telah dikembangkan berdasarkan pengalaman-pengalaman negatif
yang diperoleh dari penerapan bentuk perencanaan administratif dari pusat atau
berbagai kegiatan ekonomi dan atas berbagai proses pembangunan.
IV.
KOPERASI SEBAGAI SARANA KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Jika dilihat dari segi pandangan
pemerintah yang mendukung pengembangan koperasi hal tersebut tidak dianggap
sebagai sasaran akhir dalam pengka melaksanakan kebijakan pembangunan nasional.
Ada 3 perbedaan penting mengenai koperasi sebagai sarana pemerintah, sebagai
sarana swadaya yang otonom dari para anggota dan koperasi yang diawasi Negara:
1. Koperasi sebagai sarana
atau alat pemerintah, di mana pemerintah mempengaruhi atau mengawasi organisasi
ini secara langsung dan secara administrasi untuk melaksanakan tigas-tugas
khusus dan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka menerapkan kebijakan dan
program pembangunan.
2. Koperasi dipertimbangkan
pemerintah sebagai alat swadaya para anggotanya, dan mencoba mempengaruhi
secara tidak langsung agar menunjang kepentingan para anggotanya dan untuk
merangsang timbulnya dampak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan
3. Koperasi diawasi Negara, di
mana pengaruh administrasi pemerintah secara langsung terhadap penetapan tujuan
dan pengambilan keputusan usaha pada organisasi-organisasi koperasi sering
diterapkan.
V.
KONSEPSI PENGEMBANGAN KOPERASI
Suatu konsepsi pemerintah yang
konsisten dan bersifat umum mengenai usaha yang mendorong secara tidak langsung
pertumbuhan secara bertahap dan pengembangan sendiri dari organisasi-organisasi
koperasi trediri atas:
a. penggabungan-penggabungan secara sistematis dari berbagai kebijakan untuk menciptakan kondisi-kondisi pokok, yang disesuaikan dengan situasi social ekonomi dan budaya Negara-negara yang bersangkutan.
a. penggabungan-penggabungan secara sistematis dari berbagai kebijakan untuk menciptakan kondisi-kondisi pokok, yang disesuaikan dengan situasi social ekonomi dan budaya Negara-negara yang bersangkutan.
b. menunjang pertumbuhan secara
bertahap organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.
Kebijakan-kebijakan pokok pemerintah
yang bersifat instrumental bagi terciptanya berbagai kondisi pokok yang sesuai
bagi pertumbuhan bertahap organisasi-organisasi swadaya koperasi secara singkat
diuraikan sbb :
1. peraturan-peraturan resmi
dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang memadai bagi perintisan dan
pengembangan sendiri organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.
2. fasilitas-fasilitas berupa
informasi, pendidikan dan latihan bagi calon anggota, pengurus, manajemen
organisasi-organisasi swadaya koperasi, juga untuk orang-orang yang bertindak
sebagai promoter-promotor usaha swadaya, yang dipekerjakan pada berbagai
lembaga pengembangan usaha swadaya.
3. fasilitas menyangkut
pelayanan auditing dan konsultasi maupun bantuan manajemen
4. perlakuan yang sama atau
yang bersifat preferensi
5. keringanan pembebasan pajak
6. bantuan-bantuan keuangan
dalam bentuk kredit, subsidi, dan donasi untuk kasus-kasus tertentu
7. peraturan-peraturan
antitrust
8. struktur-stuktur
lembaga-lembaga pengembangan swadaya.
Pertikaian
Konsepsi
Mereka yang bertanggung jawab atas
perencanaan dan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di Negara yang sedang
berkembang menghadapi tugas yang sulit untuk menciptakan keserasian antara dua
tujuan yang satu sama lain bertentangan :
- Di satu pihak, proyek-proyek pembangunan harus dapat mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang cepat.
- Di lain pihak, proyek-proyek tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pola pengembangan suatu struktur social yang lebih baik
VI.
SEBAB-SEBAB KEGAGALAN ORGANISASI KOPERASI
Kebijaksanaan pada dasarnya
beranggapan bahwa, jika persyaratan –persyaratan minimum itu tidak dapat
dipenuhi, maka kekurangan itu selama jangka waktu tertentu dapat diganti dengan
bantuan-bantuan pemerintah,sbb :
- Prakarsa untuk membentuk koperasi diganti dengan aktivitas-aktivitas dri pegawai dinas pengembangan koperasi
- Kemampuan untuk memberikan kontribusi terhadap modal koperasi diganti dengan donasi-donasi pemerintah atau pinjaman-pinjaman lunak.
- Keterampilan manajemen untuk untuk menjalankan perusahaan koperasi diganti oleh pegawai-pegawai pemerintah.
- Efisiensi ekonomis perusahaan koperasi dalam hubungan dengan dan untuk kepentingan anggota diciptakan secara semu melalui pemberian hak-hak istimewa, seperti pengecualian pajak, monopoli untuk mengusahakan produk-produk tertentu, audit tanpa pembayaran imbalan jasa dan sebagainya
- Setelah jangka waktu tretentu diharapkan, bahwa koperasi-koperasi yang didukung dengan bantuan pemerintah itu dapat merubah dirinya sendiri melalui suatu proses yang berlangsung secara otomatis menjadi organisasi-organisasi yang benar-benar dapat berdiri sendiri.
Secara sistematis
persyratan-persyaratan yang diperlukan bagi pertumbuhan koperasi, yaitu
- Hanya menunjang kegiatan-kegiatan koperasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan-kepentingan para anggota
- Mendorong para anggota untuk berperan serta dalam pemilihan pengurus, pengawas dan dalam pengambiln putusan
- Membiarkan suatu tingkat otonomi tertentu kepada koperasi-koperasi itu dalam perencanaan dan pengambilan keputusan, sehingga kegiatan-kegiatan ekonominya selalu dapat disesuaikan dengankepentingan-kepentingan ekonomi para anggotanya.
“Koperasi-koperasi kesejahteraan”
yang dapat menimbulkan masalah :
- Menimbulkan beban yang berat bagi pemerintah
- Tidak dikelola sebagaimana layaknya suatu organisasi ekonomi, tetapi lebih menyerupai suatu lembaga administrasi
- Menampung semua orang yang membutuhkan bantuan tanpa memperhatikan keinginan dan kemampuan mereka untuk bekerja sama demi suatu tujuan yang sama
- Tidak merubah dirinya menjadi organisasi-organisasi swadaya sebagaimana diharapkan
VII.
SARANA DAN CARA MENGGUNAKAN BANTUAN PEMERINTAH SECARA EFEKTIF
Secara umum, dapat dikatakan bahwa
dana-dana atau bantuan keuangan pemerintah dapat diberikan secara efektif,
apabila seluruh bantuan dititikberatkan pada kegiatan-kegiatan yang bertujuan
menciptakan persyaratan-persyaratan bagi pertumbuhan ekonomi.
- A. Pengurangan Pengaruh Pemerintah Terhadap Koperasi yang Disponsori Pemerintah
Berbagai kebijakan dan program yang
diarahkan bagi perintisan dan dukungan koperasi harus dirancang sesuai dengan
suatu konsepsi yang konsisten secara teoritis dan memenuhi syarat kelayakan
dalam praktek. Dengan demikian, sekurang-kurangnya akan terdiri atas tiga tahap
de-ofisialisasi (pengurangan pengaruh pemerintah), yaitu sbb:
Tahap I
Mendukung perintisan organisasi
koperasi. Prioritas dalam tahap ini unntuk merintis berdirinya koperasi dan
perusahaan koperasi yang menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya
cukup mampu untuk memajukan para anggotanya secara efisien fengan menawarkan
barang/jasa yang dibutuhkan untuk memenuhi kepentingan dan tujuannya.
Diharapkan bahwa hal ini dapat ditingkatkan dalam jangka panjang oleh
organisasi koperasi yang otonom.
Tahap II
Melepaskan koperasi dari
ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, manajerial dan keuangan
secara langsung dari organisasi-organisasi pemerintah dan dikendalikan oleh
Negara. Tujuan utamanya adalah untuk mendukung perkembangan sendiri koperasi
kea rah tahap kemandirian dan otonomi , artinya bantuan langsung, bimbingan dan
pengawasan atau pengendalian harus dikurangi.
Tahap III
Perkembangan koperasi selanjutnya
sebagai organisasi mandiri yang otonom. Setelah tahap-tahap swadaya dan otonom
berhasil, koperasi-koperasi yang semula disponsori Negara dapat meneruskan
perkembangannya sebagai organisasi koperasi sekunder dan tertier. Perkembangan
selanjutnya dapat ditingkatkan secara tidak langsung melalui kondisi pokok yang
sebenarnya diciptakan melalui penggabungan yang tepat berbagia instrument
kebijakan yang berorientasi pada organisasi koperasi.
- B. Pemusatan Perhatian pada Pengembangan Prakoperasi
Persysaratan-persyaratan bagi
terbantuknya dan pertumbuhan koperasi, yaitu sbb:
- Terdapat sejumlah (calon) anggota yang cukup dan tidak puas dengan keadaan ekonomi dan sosial yang ada dan bertujuan secara aktif memperbaikinya.
- Mereka memiliki gagasan-gagasan konkrit mengenai organisasi koperasi sebagai suatu sarana yang sesuai untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan bersama.
- Terdapat keuntungan-keuntungan dari kerja sama yang potensial, yang dapat diwujudkan bagi kemanfaatan mereka.
- Mereka menganggap pembentukan koperasi adalah alternative terbaik untuk mencapai tujuan-tujuannya.
- Mereka bersedia untuk bekerja sama dan membentuk satu kelompok koperasi.
- Mereka cukup termotivasi dan mampu untuk berpartisipasi dalam pembentukan suatu perusahaann koperasi dan untuk terlabih dahulu memberikan kontribusinya yang bersifat pribadi dan keuangan yang dibutuhkan untuk maksud tersebut.
- Tidak ada kaidah tradisional maupun ketentuan dan peraturan hokum yang menghalangi suatu organisasi swadaya koperasi yang baru, yang dapat dikatakan sebagai suatu inovasi terhadap lingkungan setempat.
Usaha-usaha secara langsung untuk
membantu pengambangan koperasi dari bawah harus dilakukan dengan menyediakan
landasan perundang-undangan dan mekanisme administrasi yang sesuai dengan usaha
untuk menunjang perkembangan prakoperasi.
Sesuai dengan kebijakan ini
sebaliknya pemerintah memusatkan perhatiannya pada usaha-usaha yang membantu
mempersiapkan landasan bagi pengembangan koperasi dan menciptakan suatu iklim
di mana koperasi dapat tumbuh atas kekueatannya sendiri.
Sumber : https://matakuliahekonomi.wordpress.com/tag/peranan-koperasi-di-negara-yang-sedang-berkembang/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar