Nama anggota : -
Ade Regga (20210120)
- Galih Permana (22210925)
- Arien Kurniawan
(21210064)
- Sarifudin (26210387)
- Yudhi Indra H.
(28210726)
A. PENGERTIAN JURNALISTIK
Pada prinsipnya jurnalistik
merupakan cara kerja media massa dalam mengelola dan menyajikan informasi
kepada khalayak ramai, yang tujuannya adalah untuk menciptakan komunikasi yang
efektif, dalam arti menyebarluaskan informasi yang diperlukan. Jurnalistik
sendiri berasal dari bahasa Latin yaitu “Diurna” dan dalam bahasa Inggris
“Journal” yang berarti catatan harian.
Jurnalistik dalam KBBI (2003:326)
adalah yang berkenaan dengan wartawan. Sedangkan seorang yang bergelut di
bidang jurnalistik biasa disebut jurnalis atau wartawan. Menurut UU Republik
Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang pers, bab I ketentuan umum pasal 1 poin 4
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan wartawan adalah orang yang secara
teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Kegiatan jurnalis meliputi mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam
bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun
dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik, dan segala
jenis saluran lainnya.
B. PENGERTIAN KODE ETIK JURNALISTIK
Kode (Inggris: code, dan Latin:
codex) adalah buku undang-undang kumpula sandi dan kata yang disepakati dalam
lalu lintas telegrafi serta susunan prinsip hidup dalam masyarakat. Etik atau
etika merupakan moral filosofi filsafat praktis dan ajaran kesusilaan. Menurut
KBBI etika mengandung arti ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan
tentang hak dan kewajiban. Moral adalah kumpulan asas atau nilai yang berkenaan
dengan akhlak; dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan
atau masyarakat.
Dengan demikian, kode etik
jurnalistik adalah aturan tata susila kewartawanan dan juga norma tertulis yang
mengatur sikap, tingkah laku, dan tata karma penertiban.
Kode Etik Jurnalistik
Kemerdekaan berpendapat,
berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Kemerdekaan pers adalah sarana
masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi
kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan
kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan
bangsa, tanggung jawab.
Kode Etik jurnalistik ialah ikrar
yang bersumber pada hati nurani wartawam dalam melaksanakan kemerdekaan
mengeluarkan pikiran yang dijamin sepenuhnya oleh pasal 28 UUD 1945, yang
merupakan landasan konstitusi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Kemerdekaan mengeluarkan pikiran
ialah hak paling mendasar yang dimiliki setiap insan wartawan, yang wajib di
jungjung tingggi dan di hormati oleh semua pihak. sekalipun kemerdekaan
mengeluarkan pikiran merupakan hak wartawan yang di jamin konstitusi, mengingat
negara kesatuan republik Indonesia ialah negara berdasarkan hukum, maka setiap
wartawan wajib menegakan hukum, keadilan dan kebenaran dalam menggunakan haknya
untuk mengaluarkan pikiran.
Kode Etik
Pola
aturan / tata cara, tanda, pedoman dalam melakukan kegiatan atau pekerjaan.
Kode Etik Profesi
Merupakan tata cara atau aturan yang
menjadi standar kegiatan dalam suatu profesi. Kode Etik Profesi menggambarkan
nilai-nilai profesionalisme suatu profesi yang digambarkan dalam standar
perilaku anggotanya.
C. TANGGUNG JAWAB WARTAWAN
Kode etik jurnalistik
adalah acuan moral yang mengatu tindak-tanduk seorang wartawan. Kode etik
jurnalistik bisa berbeda dari satu organisasi ke organisasi lain, dari satu
koran ke koran yang lain. Namun secara umum berisi hal-hal yang menjamin
terpenuhinya tanggung jawab seorang wartawan kepada publik pembacanya.
Hal-hal tersebut adalah sebagai
berikut:
1. Tanggung jawab
tugas
atau kewajiban seorang wartawan adalah mengabdikan diri kepada kesejahteraan
umum dengan member masyarakat informasi yang memungkinkan masyarakat membuat
penilaian terhadap sesuatu masalah yang mereka hadapi. Wartawan tak boleh
menyalahgunakan kekuasaan untuk motif pribadi atau tujuan yang tak berdasar.
2. Kebebasan
Kebebasan
berbicara dan menyatakan pendapat adalah mili setiap anggota masyarakat (milik
publik) dan wartawan menjamin bahwa
urusan public harus diselenggarakan secara public. Wartawan harus berjuang
melawan siapa saja yang mengeksploitasi pers untuk keuntungan pribadi atau
kelompok.
3. Independensi
Wartawan
harus mencegah terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) dalam
dirinya. Dia tak boleh menerima apapun dari sumber berita atau terlibat dalam
aktifitas yang bisa melemahkan integritasnya sebagai penyampai informasi atau
kebenaran.
4. Kebenaran
Wartawan
adalah mata, telinga dan indera dari pembacanya. Dia harus senantiasa berjuang
untuk memelihara kepercayaan pembaca dengan meyakinkan kepada mereka bahwa
berita yang ditulisnya adalah akurat, berimbang dan bebas dari bias.
5. Tak Memihak
Laporan
berita dan opini harus secara jelas dipisahkan. Artikel opini harus secara
jelas diidentifikasikan sebagai opini.
6. Adil dan Fair
Wartawan
harus menghormati hak-hak orang yang terlibat dalam berita yang ditulisnya
serta mempertanggungjawabkan kepada public bahwa berita itu akurat serta fair.
Orang yang dipojokkan oleh sesuatu fakta dalam berita harus diberi hak untuk
menjawab.
D. KODE ETIK JURNALISTIK
Kode etik
jurnalistik adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan
oleh dewan pers. Kode etik jurnalistik pertama kali dikeluarkan oleh PWI
(Persatuan Wartawan Indonesia). Kode etik tersebut adalah sebagai berikut.
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya salah satu
perwujudan kemerdekaan Negara Republik Indonesia adalah kemerdekaan
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana diamanatkan oleh
pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Oleh sebab itu kemerdekaan pers wajib
dihormati oleh semua pihak.
Mengingat Negara Republik Indonesia adalah
negara berdasar atas hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
1945, seluruh wartawan menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan
pers yang bertanggungjawab, mematuhi norma-norma profesi kewartawanan,
memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
memperjuangkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial berdasarkan Pancasila.
Maka atas dasar itu, demi tegaknya
harkat, martabat, integritas, dan mutu kewartawanan Indonesia serta bertumpu
pada kepercayaan masyarakat, dengan ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh
seluruh wartawan Indonesia.
KODE ETIK JURNALISTIK
KODE ETIK AJI
(ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN)
1. Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk
memperoleh informasi yang benar.
2. Jurnalis
senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam
peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
3. Jurnalis
memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk
menyuarakan pendapatnya.
4. Jurnalis
hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
5. Jurnalis tidak menyembunyikan informasi
penting yang perlu diketahui masyarakat.
6. Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis
untuk memperoleh berita, foto dan dokumen.
7. Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk
memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
8. Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan
yang diketahuinya tidak akurat.
9. Jurnalis
menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan
seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
10. Jurnalis
menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam
masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental
atau latar belakang sosial lainnya.
11. Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal
itu bisa merugikan masyarakat.
12. Jurnalis tidak menyajikan berita dengan
mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan seksual.
13. Jurnalis
tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari
keuntungan pribadi.
14. Jurnalis
tidak dibenarkan menerima sogokan.
Catatan: yang
dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan
atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat
mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.
15. Jurnalis
tidak dibenarkan menjiplak.
16. Jurnalis
menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
17. Jurnalis
menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan
prinsip-prinsip di atas.
18. Kasus-kasus
yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.
Kode etik jurnalistik diperlukan
karena membantu para wartawan menentukan apa yang benar dan apa yang salah,
baik atau buruk, dan bertanggung jawab atau tidak dalam proses kerja
kewartawanan. Etika ditentukan dan dilaksanakan secara pribadi.. Secara
sederhana, kaidah etika dirujuk dari kode etik (code of ethics) yang bersifat normative
dan universal sebagai kewajiban moral yang harus dijalankan oleh institusi
pers. Epitsemologi diwujudkan melalui langkah metodologis berdasarkan pedoman
prilaku (code of conduct) yang bersifat praksis dan spesifik bagi setiap
wartawan dalam lingkup lembaga persnya. Nilai dari kode etik bertumpu pada rasa
malu dan bersalah (shamefully and guilty feeling) dari hati nurani. Karena
itulah kode etik terkait dengan perkembangan dan pergeseran nilai masyarakat.
·
Fungsi Kode Etik
menurut BIGGS dan Blocher
Melindungi suatu
profesi dari campur tangan pemerintah / intervensi pemerintah.
Mencegah
terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi.
Melindungi para
praktisi dari kesalahan praktek suatu profesi
D.
KODE ETIK KEDOKTERAN
Etik kedokteran
sudah sewajarnya dilandaskan atas norma-norma etik yang mengatur hubungan
manusia umumnya yang dimiliki azas-azasnya dalam falsafah masyarakat yang
diterima dan dikembangkan. Di Indonesia azas-azas itu adalah Pancasila sebagai
landasan idiil dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan strukturil.
Dengan maksud untuk lebih nyata
mewujudkan kesungguhan dan keluhuran ilmu kedokteran, para dokter, baik yang
bergabung secara fungsional terikat
dalam organisasi dibidang pelayanan, pendidikan dan penelitian kesehatan dan
kedokteran, dengan Rahmah Tuhan Yang Maha Esa telah merumuskan Kode Etik
Kedokteran Indonesia yang diuraikan dalam pasal-pasalnya.
E.
KEWAJIBAN UMUM
Pasal 1
Setiap dokter
harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Dokter.
Pasal 2
Seorang dokter
harus senantiasa melakukan profesinya menurut ukuran yang tertinggi.
Pasal 3
Dalam melakukan
pekerjaan kedokterannya seorang dokter tiadk boleh dipengaruhi oleh pertimbagan
keuntungan pribadi.
Pasal 4
Perbuatan
berikut dipandang bertentangan dengan etik :
Setiap perbuatan
yang memuji diri sendiri
Secara sendiri
atau bersama-sama menerapkan pengetahuan dan ketrampilan kedokteran dalam
segala bentuk tanpa kebebasan profesi
Menerima imbalan
selain daripada yang layak sesuai jasanya kecuali dengan keikhlasan
sepengetahuan dan atau kehendak penderita.
Pasal 5
Tiap perbuatan
atau nasehat yangmungkin melemahkan daya tahan makhluk insani baik jasmani atau
rohani hanya diberikan untuk kepentingan penderita.
Pasal 6
Setiap dokter harus
senantiasa berhati-hatidalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik
atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya .
Pasal 7
Seorang dokter
hanya memberi keterangan atau pendapat yang dapat dibuktikan kebenarannya.
Pasal 8
Dalam melakukan
pekerjaannya, seorang dokter harus mengutamakan/mendahulukan kepentingan
masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh
(promotif, preventif,kuratif, dan rahabilitatif), serta berusaha menjadi
pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenarnya.
Pasal 9
Setiap dokter
dalam bekerjasama dengan para pejabat dibudang kesehatan dan bidang lainnya
serta masyarakat lainnya harus memelihara saling pengertian sebaik-baiknya.
Pasal 10
Setiap dokter
harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani
Pasal 11
Setiap dokter
wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya
untuk kepentingan penderitanya. Dalam hal ia tidak mampu melakukan
pemeriksaanatau pengobatan, maka ia wajib merujuk penderita kepada dokter lain
yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.
Pasal 12
Setiap dokter
harus memberikan kesempatan kepada penderita agar senantiasa dapat berhubungan
dengan keluarga dan penasehatnya dalam
beribadat dan atau dalam masalah lainnya.
Pasal 13
Setiap dokter
wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang seorang penderita,
bahkan juga setelah penderita itu meninggal dunia.
Pasal 14
Setiap dokter
wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali
bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.
Pasal 15
Setiap dokter
memperlakukan teman sejawatnya sebagai mana ia sendiri ingin diperlakukannya.
Pasal 16
Setiap dokter
tidak boleh mengambil alih penderita dari teman sejawatnya tanpa
persetujuannya.
Kewajiban Dokter
Terhadap Diri Sendiri
Pasal 17
Setiap dokter
harus memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik
Pasal 18
Setiap dokter
hendaklah senantiasa megnikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tetap setia
kepada cita-citanya yang luhur.
F.
PENUTUP
Pasal 19
Setiap dokter
harus berusaha dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkannya dalam
pekerjaan sehari-hari. Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) hasil Musyawarah
Kerja Nasional Etik Kedokteran II demi
untuk mengabdi kepada masyarakat Bangsa dan Negara.
G.
PENGERTIAN AKUNTAN PUBLIK
Akuntan Publik adalah seorang
praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang
telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit
umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta
jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi,
dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.Ketentuan
mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh
mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah
terdaftar pada Departemen keuangan RI.
Untuk dapat menjalankan profesinya
sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian
profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada
lulusannya berhak memperoleh sebutan “Bersertifikat Akuntan Publik” (BAP).
Sertifikat akan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Sertifikat Akuntan
Publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin
praktik sebagai Akuntan Publik dari Departemen Keuangan. Profesi ini
dilaksanakan dengan standar yang telah baku yang merujuk kepada praktek
akuntansi di Amerika Serikat sebagai ncgara maju tempat profesi ini berkembang.
Rujukan utama adalah US GAAP (United States Generally Accepted Accounting
Principle’s) dalam melaksanakan praktek akuntansi. Sedangkan untuk praktek
auditing digunakan US GAAS (United States Generally Accepted Auditing
Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini para Akuntan Publik melaksanakan
tugas mereka, antara lain mengaudit Laporan Keuangan para pelanggan.
Kerangka standar dari USGAAP telah
ditetapkan oleh SEC (Securities and Exchange Commission) sebuah badan
pemerintah quasijudisial independen di Amerika Serikat yang didirikan tahun
1934. Selain SEC, tcrdapat pula AICPA (American Institute of Certified Public
Accountants) yang bcrdiri sejak tahun 1945. Sejak tahun 1973, pengembangan
standar diambil alih oleh FASB (Financial Accominting Standard Board) yang
anggota-angotanya terdiri dari wakil-wakil profesi akuntansi dan pengusaha.
H. PENGERTIAN
KODE ETIK
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
I.
KODE ETIK ATURAN PROFESI AKUNTANSI IAI
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
Kredibilitas.
Masyarakat
membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh
dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa
terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
-
Prinsip Etika,
-
Aturan Etika, dan
-
Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip
Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan
yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan
pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan
Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan
Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau
Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk
menggantikannya.
Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan
Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan
terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia.
Akuntan
publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang
menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan
Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi.
Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas
laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar
auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik
untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam
profesi akuntan publik.
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan
standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien
atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
J. KODE ETIK AKUNTAN INDONESIA MEMUAT 8 PRINSIP ETIKA
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja
sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Dimana
publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Kepentingan utama profesi
akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan
dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika
yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota
mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang
diberikan publik kepadanya, anggota harus menunjukkan dedikasi untuk mencapai
profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
integritas setinggi mungkin.
3. Integritas
Integritas
mengharuskan seorang anggota untuk, bersikap jujur dan berterus terang tanpa
harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik
tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima
kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak
menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Obyektivitasnya
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur
secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota dalam praktek publik
memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang
lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit
internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri,
pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang
ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus
melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan
suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk
memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan
profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib
melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih
kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing
masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan
memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang
klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang
diberikannya, anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau
kewajiban professional atau hukum yang mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan
berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa
berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati
anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan
perundang-undangan yang relevan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar