Pengertian
Koperasi dan Prinsip Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan
dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan
orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.Koperasi berdasarkan
undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan.
Koperasi menurut wikipedia adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang
demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi indonesia
Dalam Bab III, bagian Kedua, Pasal (5) UU No 25 tahun 1992
diuraikan bahwa :
1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi
sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara
demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal;
e. Kemandirian;
2) Dalam mengembangkan koperasi, maka
Koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Pendidikan Perkoperasian
b. Kerja sama antar koperasi
Dalam Penjelasan dari Pasal (5) UU No. 25 Tahun 1992
tersebut, diuraikan bahwa prinsip koperasi adalah merupakan satu kesatuan dan
tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan
keseluruhan prinsip tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha
sekaligus sebagai gerakkan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja
koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas serta jati diri koperasi.
Dengan adanya prinsip tersebut, koperasi dapat dibedakan dari badan usaha
lainnya, karena adanya:
a. Sifat kesuka relaan dalam
keanggotaan koperasi.
Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi
tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.
b. Adanya prinsip demokrasi.
Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakuakn
atas kehendak keputusan para anggotanya. Kalau dikaji secara mendalam, prinsip
atau asa koperasi tersebut merupakan penerimaan dari rumusan prinsip-prinsip
seperti dirumuskan oleh international cooperative alliance (I.C.A) ata aliansi
koperasi internasional.
Prinsip
koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai bahan usaha dan
merupakan ciri khas serta jati diri koperasi. Dengan adanya prinsip tersebut,
koperasi dapat dibedakan dari badan usaha lainnya, karena adanya :
a. Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan
koperasi.
Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi
tidak boleh dipaksakan siapapun, sifat kesuka relaan ini juga mengandung arti
bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan
syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.
b. Adanya prinsip demikrasi.
Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan
atas kehendak dan keputusan para anggotanya.
c. Pembagian sisa hasil usaha berdasar
atas prinsip keadilan dan asas kekeluargaan.
Sisa hasil usaha koperasi tidak dibagi semata-mata atas
dasar modal yang dimiliki anggota dalam koperasi, tetapi juga atas dasar
perimbangan jasa usaha mereka terhadap koperasi.
d. Koperasi bukan merupakan akumulasi
modal.
Meskipun koperasi bukan merupakan suatu akumulasi modal,
tetapi koperasi memerlukan modal pula untuk menjalankan kegiata usahanya.
e. Prinsip Kemandirian dari koperasi.
Ini mengandung arti bahwa koperasi harus dapat berdiri
sendiri, tanpa bergantung kepada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan
kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri.
f. Selain lima prinsip tersebut, dalam
pengembangan dirinya koperasi juga melaksanakan prinsip-prinsip pendidikan
perkoperasian dan bekerja sama dengan antar koperasi.
Sumber : http/Organisasi.org.com dan
www.wikipedia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar